Senin, 29 November 2010

kelebihan dan kekurangan motor matic

keuntungan dari motr matic adalah:

  1. jika sedang dicuci maka lebih mudah dari pada motor bebek
  2. jika sedang perjalanan jauh atau sedang macet maka tidak perlu mengoper porsneling
  3. kalau ingin di modif maka lebih mudah
kekurangan dari motor matic
  1. kalau di servis maka bodi banyak di lepas dari pada motor bebek
  2. mesin motor matic lebih boros dibandingkan motor bebek
contoh motor matic modif
  • walaupun simple tapi gaya cukup kompetitif
  • mesin cc sudah dinaikkan
  • biaya cukup murah




semoga kepada pembaca khususnya yang punya motor matic mempunyai inspirasi terbaru

Senin, 22 November 2010

kota yang mempunyai tarif parkir termahal sedunia

                                                                        london,inggris
                                                                     sydney,australia
                                                                         hongkong
                                                                          tokyo,jepang

Sabtu, 20 November 2010

kota termacet sedunia

                                                                     sao paulo(brazil)
                                                                               amerika
                                                                  los angeles(amerika)
                                                                            jakarta

kata kata motivasi


“Alasan kenapa seseorang tak pernah meraih cita-citanya adalah karena dia tak mendefinisikannya, tak mempelajarinya, dan tak pernah serius berkeyakinan bahwa cita-citanya itu dapat dicapai” (Dr Denis Waitley, pakar motivasi dan penulis buku-buku self-help)
“Saya memiliki tiga harta. Jaga dan peliharalah: cinta yang dalam, kesederhanaan, ketidakberanian memenangkan dunia. Dengan cinta yang dalam, seseorang akan jadi pemberani. Dengan kesederhanaan, seseorang akan menjadi dermawan. Dengan ketidakberanian memenangkan dunia, seseorang akan menjadi pemimpin dunia” (Lao-tzu, Filsuf China)
“Anda harus melakukan sesuatu yang Anda pikir tak akan bisa Anda lakukan” (Eleanor Roosevelt, mantan Ibu Negara AS)
“Keyakinan merupakan suatu pengetahuan di dalam hati, jauh tak terjangkau oleh bukti” (Kahlil Gibran, Pujangga)
“Orang yang terlalu sibuk sangat jarang bisa mengubah pendapatnya” (Friedrich Nitezche (1844-1900), filsuf Jerman)
“Rasa bahagia dan tak bahagia bukan berasal dari apa yang Anda miliki, bukan pula berasal dari siapa diri Anda, atau apa yang Anda kerjakan. Bahagia dan tak bahagia berasal dari pikiran Anda” Dale Carnegie (1888–1955), Pakar Motivasi-Penulis AS
“Sakit dalam perjuangan itu hanya sementara. Bisa jadi Anda rasakan dalam semenit, sejam, sehari, atau setahun. Namun jika menyerah, rasa sakit itu akan terasa selamanya”
(Lance Armstrong, Mantan Atlet Balap Sepeda AS)
“Suatu pekerjaan yang paling tak kunjung bisa diselesaikan adalah pekerjaan yang tak kunjung pernah dimulai” (JRR Tolkien, penulis Novel The Lord of the Rings)
Sedikit orang kaya yang memiliki harta. Kebanyakan harta yang memiliki mereka   –Robert G. Ingersoll
Hidup manusia penuh dengan bahaya, tetapi justru di situlah letak daya tariknya              –Edgar Alnsel Mowrer
Orang termiskin yang aku ketahui adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa kecuali uang. John D.Rockefeller
Realitas selalu lebih konservatif daripada ideologi — Raymond Aron
Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang-orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah. – Thomas Alva Edison
Jadilah diri anda sendiri. Siapa lagi yang bisa melakukannya lebih baik ketimbang diri anda sendiri? – Frank Giblin, Ii

Senin, 08 November 2010

cara cepat maen rubiks(ga pake ribet)

Cara cepat bermain Rubik's









agan-agan pasti pada tau dong maenan kubus puter atau Rubik's yg lg tren skrg? klo gatau nih gambarnya.
Spoiler for Rubik's:


nah td pas ane lg bertualang di google buat nyari rumus Rubik's, eh ga sengaja nemu cara cepat menyelesaikan Rubik's, nih gan silahkan dilihat. Cuman butuh 6 DETIK doang gan! syp pun pasti bisa!
Spoiler for Rubik's:


wkakaka just kidding ko gan



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3249641

KAJIAN

 



KAJIAN

Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah



EXECUTIVE SUMMARY

Satu hal yang paling esensial dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ialah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah (presiden) dan pemerintahan daerah. Penyelanggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan. Sesuai isi pasal 10 ayat (3) UU No. 32/2004, urusan pemerintahan yang tidak menjadi urusan pemerintahan daerah adalah : (1) politik luar negeri, (2) pertahanan, (3) keamanan, (4) yustisi, (5) moneter dan fiskal nasional, dan (6) agama.

Bidang-bidang lain diluar 6 bidang diatas menjadi urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi luas dan nyata. Dalam rangka merealisasikan otonomi daerah yang luas dan nyata ini menuntut pemerintahan daerah yang tanggap, mampu dan mempunyai kinerja yang tahan uji, yang menyangkut pemerintah daerah dan DPRD. Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah memasuki horison baru dalam tata pemerintahan daerah di Indonesia. Hal itu menyangkut kewenangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang sepintas lalu lebih luas dibanding dengan kewenangan Pemerintah (Pusat). Bila dikaji lebih dalam, sebagai konsekuensi negara kesatuan, meskipun secara deklatoris hanya mengurus 6 urusan seperti tersebut diatas, bukan berarti Pemerintah melepaskan atau mendelegasikan sepenuhnya urusan lainnya kepada pemerintahan daerah. Pemerintah (Pusat) masih memegang kendali kewenangan tersebut, khususnya di bidang pengawasan dan pengendalian serta pendanaan.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Menurut Pasal 14 UU No 32 Tahun 2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang ada dalam skala kabupaten/kota meliputi:
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan,
  2. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum,
  5. penanganan bidang kesehatan,
  6. penyelenggaraan pendidikan,
  7. penanggulangan masalah sosial,
  8. pelayanan bidang ketatanegakerjaan,
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah,
  10. pengendalian lingkungan hidup,
  11. pelayanan pertanahan,
  12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil,
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan,
  14. pelayanan administrasi penanaman modal,
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/Kota maka pelaksanaan urusan wajib dan pilihan tersebut menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilannya. Penyelenggaraan urusan wajib merupakan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah.

Birokrasi di era otonomi daerah ini tidak bisa tidak harus mempunyai tolok ukur yang digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan pelayanan publik. Secara international, tolok ukur tersebut biasa disebut Minimum Service Standard. Peter F. Drucker berpandangan bahwa tidak ada di dunia yang disebut negara tertinggal, yang ada adalah under managed country. Ketertinggalan negara-negara terbelakang terutama disebabkan oleh ketertinggalan dalam manajemennya. Salah satu kelemahan dalam manajemen ini adalah karena tidak mampunya birokrasi memberikan pelayanan, karena :
(1) manajemennya tidak memiliki wawasan dan bakat bisnis;
(2) mereka membutuhkan orang-orang baru;
(3) sasaran dan hasilnya tidak terukur dan tidak nyata.

Sedemikian pentingnya pemberian pelayanan ini, sehingga Pemerintah melalui PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah menetapkan aturan keharusan diterapkannya urusan wajib daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar baik kepada Provinsi maupun kepada Kabupaten/Kota.

Melalui metode kualitatif dan pengumpulan data dengan wawancara mendalam (depth interiew), kajian ini telah dilakukan di 7 (tujuh) Provinsi dan 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, kajian ini telah memperoleh temuan-temuan menarik seputar penerapan standar pelayanan minimal di daerah, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
  1. SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM merupakan alat Pemerintah dan pemda untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota dan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
  2. Namun demikian, sejak penyelenggaraan kewenangan dicanangkan melalui PP No. 25 Tahun 2000 belum ada ketentuan yang mengatur tentang SPM. Saat itu Pemerintah mengeluarkan SE Mendagri No. 100 Tahun 2002 sebagai landasan penyusunan SPM. Kebijakan tentang SPM itu sendiri baru ditetapkan setelah lahir UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni dengan diterbitkannya PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.
  3. PP tersebut jelas ditujukan kepada Kementerian Negara/Departemen/ LPND untuk menyusun pedoman dan penerapan SPM di sektornya masing-masing. Tetapi dalam prakteknya, tidak semua Kementrian Negara/Departemen/LPND telah menyusun SPM-nya. Tercatat, setidaknya terdapat 9 instansi pusat yang telah menyusun SPM, dimana di dalamnya terdapat 2 instansi yang secara intens memperbaiki SPM-nya sesuai dengan perkembangan kebijakan yang terjadi, yakni Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional.
  4. Secara teknis, Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM dan Permendagri No. 79 Tahun 2007 tentang Rencana Capaian SPM. Berdasarkan kebijakan ini, maka pemerintahan di daerah diminta untuk menyesuaikan pelayanannya sesuai dengan aturan SPM tersebut.
  5. Sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan, penyelengaraan SPM merupakan tugas dan tangungjawab gubernur dan bupati/ walikota, dan dalam pelaksanaannya melibatkan multidinas/ instansi, baik pada tahap perencanaan, penerapan, maupun pada tahap monitoring dan evaluasi.
  6. Pengorganisasian pelaksanaan SPM di daerah diwujudkan dalam bentuk pembagian urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota.
  7. Amat disayangkan, ketiadaan sanksi yang tegas terhadap instansi yang belum menyusun SPM ataupun yang belum melaksanakan SPM, menyebabkan PP Nomor 65 Tahun 2005 ini terlihat kurang menggigit dan terkesan hanya sebagai kebijakan bermodel universal dan bukan bermodel imperatif. Dengan demikian, wajar saja bila masih banyak instansi yang setengah hati dalam menyusun SPM-nya, kalaupun ada, mereka biasanya tidak pernah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara reguler/terprogram akan pencapai SPM tersebut.
  8. Dalam konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) tahun 1948 tertulis bahwa Health is a fundamental human right, yang mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan mempertahankan yang sehat. Pernyataan inilah yang melandasi pemikiran bahwa sehat sebagai hak asasi manusia dan sehat sebagai investasi. Berdasarkan hal ini, tampaknya Departemen Kesehatan merupakan departemen yang one step ahead atau selangkah lebih maju dibandingkan departemen lainnya dalam merespon kebijakan pemerintah baik dalam hal penerapan SPM pada umumnya maupun penerapan SPM Bidang Kesehatan khususnya.
  9. Hal ini terbukti, bahwa Departemen Kesehatan termasuk departemen yang tercepat yang merespon kebijakan pemerintah akan SPM ini. Respon tersebut dimulai dengan terbitnya Kepmenkes dan Kesos Nomor 1747/Menkes/Kesos/SK/XII tanggal 14 Desember 2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di kabupaten/Kota, yang kemudian direvisi menjadi Kepmenkes Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/kota. Perkembangan terakhir Kepmenkes Nomor 1457 Tahun 2003 ini juga telah direvisi menjadi Kepmenkes Nomor 157 Tahun 2008. Kepmenkes yang baru ini disahkan pada bulan Juli 2008.
  10. Namun demikian, SPM Bidang Kesehatan ini dalam prakteknya tidak berjalan lancar. Tercatat hanya ada 10 indikator yang dapat dipenuhi oleh lebih dari 90% kabupaten atau kota di Indonesia yang menjadi lokus penelitian ini dari 54 indikator SPM di bidang kesehatan.
  11. Permasalahan yang umum dihadapi dalam penerapan SPM Bidang Kesehatan ini adalah: jumlah indikator telalu banyak, target indikator terlalu tinggi, beberapa indikator yang sulit diperoleh sumber datanya, dan ada indikator yang di suatu daerah memiliki nilai starategis tetapi di dearah lain menjadi tidak strategis.
  12. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  13. Menyadari pentingnya hal ini, maka Departemen Pendidikan Nasional termasuk departemen yang cepat merespon amanat PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Dimana pada Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan mengenai kebijakan standar, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman, ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkannya PP ini.
  14. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya kebijakan berikut ini: ? Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang Pedoman Penyusunan SPM Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menegah. ? Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 055/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang Pedoman Penyusunan SPM Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Kebijakan tersebut di atas kemudian direvisi menjadi Keputusan Mendiknas Nomor 1299 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, yang di dalamnya terdiri atas matriks indikator keberhasilan SPM, dengan komponen-komponennya antara lain: kurikulum, anak didik, ketenagaan, sarana prasarana, organisasi, pembiayaan, manajemen sekolah, dan peran serta masyarakat, untuk masing-masing sekolah.
  15. Namun demikian, pada prakteknya terjadi kesimpangsiuran antara aturan SPM Bidang Pendidikan dengan aturan lain yang hampir mirip dengan itu. Dalam kaitan ini yang dimaskud dengan aturan lain yang mirip tersebut adalah Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
  16. Sehingga di beberapa daerah terjadi overlapping pemenuhan, antara pemenuhan SPM Bidang Pendidikan yang telah diatur dalam suatu aturan dengan pemenuhan standar isi dan standar kompetensi yang telah diatur oleh aturan yang berbeda. Hal ini tentu saja acapkali membingungkan dinas terkait dalam menentukan skala urgensi pemenuhan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh departemen teknisnya.

Tim Kajian :
  1. Dr. Adi Suryanto, M.Si : Peneliti Utama
  2. Suryanto, S.Sos, M.Si : Peneliti
  3. Kartika Retno Pertiwi, S.IP, M.Si : Peneliti
  4. Abdul Muis, S.Sos, MM : Peneliti
  5. Samiaji, S.Sos : Peneliti
  6. Dra. Hamidah RS, MEM : Peneliti
  7. Dra. Elly Fatimah, M.Si : Peneliti
  8. Wajar Santoso, S.Sos
  9. Rudi Masthofani, S.Kom : Peneliti
  10. Maemunah, SAP : Peneliti
  11. Zainuna : Koordinator
  12. Yulianto, BA : Staf Sekretariat

Minggu, 07 November 2010

bagi agan-agan yang suka nge-kaskus

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5627704
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5847802

mengenai blog ini

mengapa saya memberi nama blog ini gengan pengguna d_jengkolz
gara gara saya tergila-gila dengan nama jengkol karena sangat keren dan sangat langka sekali
anda tau blog raditya dika?
mengapa dia memberi nama buku pertama kambing jantan?karena sangat langka dan jarang ada yang memakainya...
begitu pula dengan saya,